BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banggai mengungkap kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil dan satu paket sedang seberat 6,28 gram dalam operasi yang digelar pada Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Pelaku diketahui pria berinisial RP alias OM (27), warga kompleks Pasar Simpong, Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.
Dia ditangkap di sebuah indekos, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Kepala Satres Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (8/9/2026) mengatakan, timnya bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sekira pukul 00.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian pelaku dan barang lainnya tergeletak di lantai.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah plastik kosong besar, dan plastik sedang, alat isap, macis gas masing-masing dua buah, serta sumbu, sedotan plastik, sendok plastik, telepon genggam Samsung.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Luwuk,” ujarnya.
Barang bukti dan pelaku kini ditahan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HAL








