SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap seorang pelakunya.
“Iya, pelakunya adalah oknum mahasiswa berinisial ND,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Ahad (9/9/2018) malam.
Menurut Stefanus, ND ditangkap pada Ahad (9/9/2018) siang sekira pukul 13.00 Wita di simpang lima Taman Ria Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Bersama pelaku ND, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh paket diduga sabu-sabu, satu unit telepon genggam warna putih hitam, dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu,” tegas orang pertama di Satuan Reserse Narkoba Polres Palu itu.
Atas perbuatannya, tersangka ND dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. HAL
Komentar