Gubernur Longki: Dana Desa Harus Dikelola Secara Profesional!

WhatsApp Image 2018-12-16 at 11.49.23
GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta Palu, Sabtu (15/12/2018) tadi malam. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaannya perlu peningkatan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara kualitatif, melalui peningkatan koordinasi lintas sektor secara komprehensif dan multidimensional.

Selain itu juga peningkatan kemandirian masyarakat dalam mengelola program secara transparan dan akuntabel.

Upaya meningkatkan kinerja perlu didukung dengan pelibatan aparat pemerintah provinsi, dan konsultan provinsi terutama yang terlibat secara langsung dalam pembinaan dan asistensi dengan pemerintah kabupaten yang dibantu oleh pendamping ahli kabupaten.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang dilaksanakan di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta Palu, Sabtu (15/12/2018) tadi malam.

Selain itu, koordinasi antara provinsi dengan kabupaten perlu menjadi bagian dari tata pengelolaan yang baik (good governance).

Tata kelola dalam pembangunan partisipatif meliputi berbagai faktor prosedur administrasi, kelembagaan dan organisasi dalam pembentukan kebijakan dan pengelolaan pembangunan desa yang bersifat mengutamakan partisipasi masyarakat.

Saat membuka rakor, Gubernur menekankan para tenaga ahli pendamping desa agar serius dalam pendampingan desa, karena hampir setiap tahunnya kucuran dana desa tersebut semakin bertambah, baik dana APBN maupun dana kabupaten.

Sehingga katanya, dana tersebut sekiranya dapat dikelola secara profesional karena kedepannya nanti bukan hanya kepala desa, namun juga pendamping desa akan dimintai pertanggungjawaban terkait jika ada penyimpangan dana desa akibat program yang dikeluarkan oleh kepala desa.

Karena pendamping desa mempunyai tanggung jawab dalam mengarahkan program perencanaan dana desa tersebut.

Selain itu Kepala Dinas PMD Sulteng Rusdi Rioeh mengungkapkan, sampai dengan saat ini di wilayahnya belum ada desa yang mandiri dan ini merupakan pekerjaan rumah dan para pendamping desa, camat, kades dan unsur pihak terkait lainnya.

“Harapan saya semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, para pendamping desa sudah bisa melahirkan desa yang mandiri.,” ujarnya.

Rakor yang akan berlangsung selama tiga hari ini diikuti sebanyak 300 orang peserta terdiri dari pendamping desa dari tiap kabupaten di Sulawesi Tengah dan instansi terkait lainnya. CAL

Komentar