KPU Sulteng: Beriklan di Luar Jadwal, Peserta Pemilu Disanksi Pidana

WhatsApp Image 2019-01-22 at 18.29.47
RAPAT koordinasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah bersama peserta pemilu di aula kantornya, Jalan S Parman, Kota Palu, Selasa (22/1/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama peserta pemilu tingkat provinsi, Selasa (22/1/2019) di aula kantornya Jalan S Parman, Kota Palu.

Rapat koordinasi tersebut membahas persiapan fasilitasi kampanye iklan di media massa dan media elektronik serta kampanye rapat umum.

Peserta rakor dihadiri oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi Sulteng, tim kampanye capres dan cawapres dan calon anggota DPD Daerah Pemilihan  Sulteng.

Sahran Raden, anggota KPU Sulteng menyatakan, metode kampanye iklan di media massa dan media elektronik serta rapat umum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 7/2017 dilaksanakan selama 21 hari yakni 24 Maret-13 April 2019.

Peserta pemilu dilarang berkampanye melalui iklan di media massa dan media elektronik diluar jadwal yang telah ditentukan oleh UU dan peraturan tahapan, program dan jadwal pemilu 2019.

Jika terbukti melaksanakan kampanye di luar jadwal, maka sanksinya sesuai dengan UU Pemilu adalah pidana pemilu.

Sahran menuturkan, KPU Sulteng sesuai Peraturan KPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu memfasilitasi kampanye iklan di media massa dan media elektronik.

Desain dan materi Iklan diproduksi dan dibiayai oleh peserta pemilu diserahkan kepada KPU provinsi dan ditayangkan sesuai jadwal.

Iklan kampanye tersebut menurut Sahran, kontennya harus sesuai dengan Peraturan KPU, akan diteliti jika belum sesuai saat penyerahan, maka dapat dikembalikan untuk diperbaiki.

Menurutnya, sengaja KPU Sulteng mengundang peserta pemilu lebih awal untuk membicarakan hal ini agar memiliki waktu yang panjang untuk memproduksi iklan kampanye tersebut.

KAMPANYE RAPAT UMUM

Sementara itu, selain soal fasilitasi kampanye iklan di media massa dan media elektronik, rakor itu juga membahas persiapan penjadwalan kampanye rapat umum untuk peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Samsul Gafur, anggota KPU Sulteng mengatakan, metode kampanye rapat umum sesuai dengan UU Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 7/2017 dilaksanakan selama 21 hari yakni 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye rapat umum harus benar-benar digunakan oleh peserta pemilu menyampaikan visi, misi program kepada pemilih sebagai wujud pendidikan politik di masyarakat.

Samsul menuturkan, KPU Sulteng akan mendesain jadwal rapat umum dalam beberapa zonasi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan pemilu DPRD provinsi di Sulteng.

Ia mengatakan, kampanye rapat umum ini sesuai kewenangan KPU provinsi akan membuat jadwal selama 21 hari yang bisa digunakan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD.

Apabila ada peserta pemilu yang tidak menggunakan jadwal rapat umum maka perlu untuk menyampaikan kepada KPU Sulteng.

Menurutnya, kampanye rapat umum ini dapat dilaksanakan di lapangan atau stadion atau tempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU provinsi, tentu dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang dan tempat di daerah. CAL

Komentar