SultengTerkini.Com, SURABAYA– Polda Jatim akhirnya memutuskan menahan Vanessa Angel atas kasus prostitusi online. Artis FTV itu terancam hukuman enam tahu penjara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Burung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (30/1/2019).
Keputusan penahanan dijatuhkan setelah Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” ungkapnya.
Keputusan hukuman juga dibuat berdasarkan alasan subjektif, di antaranya Vanessa sempat menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung.
INI KATA PENGACARA
Sementara itu, mengenai penahanan yang dianggap tiba-tiba itu, pengacara Vanessa Angel, Milano geram. Sebab, Vanessa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Memang Vanessa ini ada salah apa sih? Dosa apa? Dia merugikan siapa?” ucap Milano saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (30/1/2019).
Tak sampai di situ, polisi juga mengatakan ada alasan subjektif dari penyidik mengapa Vanessa Angel ditahan. Misalnya, diketahui Vanessa beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
Namun hal tersebut lagi-lagi dibantah oleh Milano. Menurutnya, Vanessa Angel sejauh ini kooperatif kepada polisi.
“Handphonenya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana? Nah terus dibilang mau melarikan diri. Kita dari kemarin kooperatif lho,” tutur Milano.
“Di mana kita yang nggak kooperatif? Malah dibilang mangkir. Suratnya saja belum ada, dibilang mangkir,” pungkasnya.
(sumber: detik.com)
Komentar