SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pihak kejaksaan setempat memusnahkan barang bukti lebih dari empat ton benih jagung hibrida palsu di halaman markas baru Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (31/1/2019).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dalam lubang yang sudah disediakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.280 kilogram (kg) benih jagung Hibrida 20 Uri Sayang yang dikemas di dalam kantong plastik ukuran 5 kilogram dan satu buah benih jagung hibrida jenis Bima 20 Uri yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 5 kilogram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan AKP Dirham Salama saat dihubungi SultengTerkini.Com, Jumat (1/2/2019).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah kasus itu sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Palu yang menghukum tersangka penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 15 juta serta barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Adapun tersangka dalam kasus tindak pidana sistem budidaya tanaman itu yakni Kabul Suyono.
Dirham menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari keluhan petani di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong yang menerima bantuan benih jagung hibrida jenis Bima 20 Uri Sayang yang diadakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng.
Bantuan itu disalurkan oleh PT Hasfarm Niaga Nusantara selaku distributor sebagai pemenang tender proyek pengadaan benih jagung hibrida jenis BIMA 20 URI Sayang yang dikemas dalam kantongan plastik ukuran lima kg dari CV Cinta Raya selaku produsen.
Menurutnya, benih jagung hibrida jenis Bima 20 Uri Sayang pada saat ditanam tidak tumbuh dan kebanyakan benih tersebut rusak atau berjamur, sehingga merugikan petani.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian uji laboratorium bahwa benih jagung hibrida jenis Bima 20 Uri Sayang yang berlabelkan PT Sadar Tani Bersaudara adalah palsu.
Atas informasi itulah, selanjutnya aparat Polda Sulteng menyita sekitar 160 kg benih jagung hibrida Bima 20 Uri Sayang yang dikemas dalam kantongan plastik ukuran 5 kg dari petani.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 60 ayat 1 junto huruf C dan I Pasal 13 ayat 3 junto pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. CAL
Komentar