SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar bisnis obat dan kosmetik ilegal di Kota Palu.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada awal dan pertengahan Januari 2019 tentang banyaknya obat dan kosmetik yang beredar di Kota Palu tanpa izin edar.
Dari informasi itu polisi segera bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Tolambu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Di rumah yang dihuni Rf alias R itu, polisi menemukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/kosmetik yaitu handbody dan Lulur Sofie tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.
Setelah dikembangkan, polisi lalu menuju ke sebuah rumah di Jalan Beo, Kecamatan Mantikulore yang diduga juga sebagai tempat penjualan kosmetik tanpa izin edar.
Di tempat itu, polisi ternyata juga menemukan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik diduga tidak memiliki izin edar yang siap untuk diperdagangkan oleh perempuan inisial Hr alias Tn di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Setiadi mengatakan, saat ini kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Rf dan Hr saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kita tunggu hasil gelar perkaranya,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolda Sulteng sebagai barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku Rf dan Hr, polisi menyita ribuan paket obat dan kosmetik ilegal dalam kemasan botol dan bungkus seperti lipstik, bedak, handbody, sabun, satu buku kurir, dan satu buku penjualan.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan kantor Balai POM Kota Palu, disimpulkan bahwa benar barang bukti berupa obat dan kosmetik ini tidak memiliki izin edar,” kata mantan Kapolres Buol itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. CAL
Komentar