KPM akan Gugat KPK dan Pemkab Poso Terkait Proyek Jalan dan Reklamasi Pantai

KPM 2
SEJUMLAH anggota Komunitas Profesional Menggugat saat jumpa pers terkait rencana gugatan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Kabupaten Poso, Rabu (6/2/2019). FOTO: FAIS

SultengTerkini.Com, POSO– Sejumlah orang yang menamakan dirinya Komunitas Profesional Menggugat (KPM) yang terdiri dari gabungan para advokat (pengacara) muda asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah akan menggugat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Ketua KPM, Hidayat Hasan kepada media ini, Rabu (6/2/2019) mengatakan, selain KPK selaku tergugat utama, KPM juga akan mengikutkan pihak Pemkab Poso, DPRD Poso serta pihak Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai pihak yang ikut tergugat.

“Yang jelas gugatan hukum akan kami ajukan ke pihak PN Poso pada awal bulan Maret tahun 2019,” tutur Hidayat yang didampingi sejumlah advokat muda lainnya.

Hidayat mengatakan, langkah pihak KPM ini tiada lain bentuk kepedulian mereka terhadap kepentingan masyarakat, khususnya di Poso yang dirugikan dengan sejumlah pelaksanaan kegiatan proyek, terutama proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam kota bersumber dari APBD tahun 2018 dan menelan anggaran hampir Rp 29 miliar.

“Karena terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran serta potensi kerugian negara cukup besar serta bermuara pada masyarakat yang dirugikan, maka langkah hukum ini kami lakukan,” ujar Hidayat.

Seharusnya katanya, KPK turun untuk mengejewantahkan kewenangannya dalam konteks monitoring untuk pencegahan kerugian negara.

Sayangnya kewenangan ini tidak dilakukan oleh pihak KPK. Karena tidak menggunakan kewenangan ini, maka pihaknya akan mengundang KPK untuk hadir di Poso dalam konteks dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang jelas kata Hidayat, khusus kegiatan proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam Poso kota, yang kemudian sebagian anggarannya digunakan untuk kegiatan proyek reklamasi pantai di Kelurahan Kayamanya, hal ini benar-benar melanggar aturan main yang ada serta terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Karena hal ini terkesan tidak mampu disentuh secara hukum oleh pihak penegak hukum, maka salah satu upaya yang kami lakukan selaku warga negara adalah melakukan upaya gugatan ini,” tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya meminta data dalam rangka transparansi terkait pelaksanaan kegiatan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Poso.

Namun hal ini tidak kunjung diberikan oleh pihak leading sektor terkait.

Padahal kata Hidayat, bukan saja terkait pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan seharusnya 10 hari sejak permintaan terkait data pelaksanaan kegiatan harusnya sudah dapat diberikan kepada masyarakat.

“Sayangnya hal ini tidak pernah direspon oleh pihak pemerintah terkait,” pungkas Hidayat. FAI

Komentar