Tarif Tol Bandara Soetta Naik

4568fad6-e346-4aed-9172-89a89e5632a5_169
Ilustrasi/Foto: Eduardo Simorangkir

SultengTerkini.Com, JAKARTA– PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau dikenal Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tarif tol untuk golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 atau sebanyak Rp 500.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuain tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain.

“Tarifnya golongan I Rp 7.500, golongan II Rp 10.000, golongan III Rp 10.000,” katanya di Kantor Pusat Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).

Kemudian, untuk golongan IV dan V tarifnya menjadi Rp 11.000. Dia mengatakan, tarif ini berlaku Kamis mendatang.

“(Berlaku) Tanggal 14 Februari hari Kamis jam 00.00,” tambahnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian ini dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi.

“Penyesuaian berdasarkan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi,” kata dia kepada detikFinance, kemarin (10/2/2019).

Dia menuturkan, penyesuaian tarif ini juga memenuhi pelayanan standar pelayanan minimum (SPM). “Kenaikan sesuai laju inflasi 2 tahun terakhir. SPM telah dipenuhi sesuai ketentuan,” sambungnya.

(sumber: detik.com)

Komentar