SultengTerkini.Com, PALU– Penyaluran bantuan multiguna dari Yayasan Sayangi Tunas Cilik kepada korban bencana alam gempa bumi, likuefaksi dan tsunami di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah berlangsung ricuh, Senin (11/2/2019).
Warga protes karena oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Buluri diduga ikut menerima bantuan tersebut.
Sejumlah warga Kelurahan Buluri yang berhak atas bantuan itu terpaksa gigit jari karena nama mereka tidak tercantum.
Malah sebaliknya, ada oknum PNS yang menerima bantuan itu, padahal Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan menerima bantuan apapun.
Salah seorang perwakilan warga Kelurahan Buluri, Dahlin mengatakan, Yayasan Sayangi Tunas Cilik memberikan bantuan sebesar Rp 1,25 juta kepada setiap warga yang terdata sebagai penerima bantuan. Namun, ada sejumlah warga yang tidak memperoleh bantuan tersebut. Mereka kemudian mengadu dan meminta kejelasan terkait penyaluran bantuan multiguna di Kelurahan Buluri.
“Warga datang sama saya dan melaporkan bahwa ada oknum PNS yang ikut menerima bantuan multiguna. Warga marah bahkan sampai menangis karena emosi tidak dapat bantuan,” kata Dahlin kepada jurnalis, Selasa (12/2/2019).
Menurut Dahlin, PNS tidak masuk dalam kategori penerima bantuan multiguna. Selain PNS, pegawai BUMN, swasta atau yang memiliki gaji tetap, tidak diperkenankan menerima bantuan bencana alam.
“Tapi kenapa ada PNS yang dapat bantuan?. Sementara warga yang berhak dan membutuhkan bantuan, ternyata tidak dikasih bantuan,” tutur Dahlin.
Pada Senin (11/2/2019) lalu, Dahlin bersama puluhan warga Buluri mendatangi Kantor Kelurahan Buluri untuk meminta data penerima bantuan multiguna. Sayangnya dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan tidak memberikan data yang mereka inginkan.
Lurah Buluri, Anwar Daud menjelaskan, bantuan itu telah diberikan kepada warga yang berhak. Soal data penerima bantuan, kata Anwar, dipegang langsung oleh panitia yang melakukan pendataan di Kelurahan Buluri.
“Yang data panitia dan bantuannya langsung diantarkan kepada penerima bantuan,” katanya.
Perlu diketahui, bantuan multiguna ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, warga rumahnya rusak parah berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kedua, warga yang kehilangan mata pencaharian yakni kehilangan aset produktif dan kesempatan bekerja.
Serta kategori ketiga, adalah warga yang rentan, seperti janda atau duda sebagai kepala keluarga, lanjut usia sebagai kepala keluarga, sakit keras, trauma, yatim piatu, ibu hamil atau menyusui serta memiliki anak dibawah usia 2 tahun, anak kekurangan gizi, program keluarga harapan, dua anak atau lebih yang masih bersekolah dan warga bertempat tinggal di rumah sangat sederhana atau miskin. MAD
Komentar