Polisi Tangkap Dua Pembongkar Gudang Huntara di Palu, Dua Kabur

photo6319078382540794074
DUA pelaku diduga terlibat dalam kasus pembongkaran gudang hunian sementara ditangkap. FOTO: HUMAS POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Cempaka Polres Palu dipimpin Iptu Alex Yudistira yang juga Wakapolsek Palu Barat bersama anggota Bhabinkamtibmas menangkap dua pelaku diduga terlibat dalam kasus pembongkaran gudang hunian sementara (huntara).

Kapolres Palu AKBP Mujianto yang dikonfirmasi media ini melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna, Rabu (27/2/2019) mengatakan, dua pelaku itu ditangkap pada Senin (25/2/2019).

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu lantaran diduga terlibat dalam kasus pembongkaran gudang  di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Saat itu, sejumlah polisi sedang melaksanakan patroli melintasi Jalan Munif Rahman dan menemukan pelaku sedang membongkar gudang tempat penyimpanan bahan-bahan bangunan huntara.

“Dua pelakunya yakni berinisial SD (30) dan RK (19),” kata Kadek Aruna. Sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun sudah dikantongi identitasnya yakni IL dan BL.

Bersama dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Carry warna hitam, 70 seng pendek 3.25 meter, satu gembok dan satu pisau.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Palu guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada warga di wilayahnya untuk lebih waspada terhadap pelaku tindak kriminal.

“Apabila melihat atau mengalami segera melaporkan kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. HAL

Komentar