SultengTerkini.Com, PALU– Seorang pelaku kriminal dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Maesa yang kabur dan belum kembali saat gempa, likuefaksi dan tsunami melanda Kota Palu pada 28 September 2018 lalu, akhirnya tertangkap.
Pelaku DPO itu ditangkap pada Kamis (7/3/2019) pagi di Kelurahan Ujuna oleh aparat gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat, Aiptu Ismail Mahmud dan Bripka Supratman, Babinsa serta Tim Satgas K5.
Kapolres Palu AKBP Mujianto yang dikonfirmasi media ini, Jumat (8/3/22019) melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna membenarkan penangkapan itu.
Kadek Aruna mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat berinisial bahwa adik sepupunya As belum pulang-pulang selama satu pekan.
Setelah ditelepon melalui telepon genggamnya ternyata adik sepupunya itu bersama pelaku DPO bernama Taming yang belum kembali pascagempa.
“As disekap di kamar Taming dan tidak dikasih pulang,” katanya.
Aparat gabungan kemudian menggerebek rumah milik Taming dan berhasil menangkapnya. Petugas juga mengamankan As di sebuah kamar milik Taming.
Petugas segera menggiring Taming ke Mapolsek Palu Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Kamis sekira pukul 17.00 Wita, petugas Rutan Maesa sudah datang menjemput DPO Taming di Mapolsek Palu Barat untuk dimasukkan kembali ke rutan. HAL
Komentar