Ketua DPRD Morut Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

WhatsApp Image 2019-03-08 at 12.52.00
KETUA DPRD Kabupaten Morowali Utara Syarifuddin Madjid saat keluar dari ruang penyidik tindak pidana korupsi di mapolda setempat, Jumat (8/3/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifuddin Madjid di mapolda setempat dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (8/3/2019) pagi.

Dari amatan SultengTerkini.Com, Syarifuddin Madjid mulai mendatangi Mapolda Sulteng sekira pukul 10.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morut senilai Rp15 miliar tahun 2015.

Tidak lama setelah berada di ruang penyidik tipikor, orang pertama di DPRD Morut itu kemudian keluar didampingi Idham Chalid, kuasa hukumnya untuk istirahat melaksanakan Salat Jumat.

“Iya, saya dimintai keterangan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui SultengTerkini.Com.

Ia mengaku belum menjalani pemeriksaan karena menurut penyidik dirinya harus didampingi pengacaranya.

Syarifuddin Madjid menegaskan, dirinya dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dalam tiga kasus diantaranya adalah proyek pembangunan Gedung Morut.

Dirinya bersedia untuk dimintai keterangan, apa yang diketahuinya, dimengerti dan dirasakannya seluruhnya akan disampaikan kepada penyidik.

“Habis (salat) Jumat ini dilanjutkan,” kata Syarifuddin Madjid.

Sebelumnya diberitakan, Syarifuddin Madjid pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Ahad (11/2/2018).

Saat itu Syarifuddin Madjid mengatakan, proyek pembangunan gedung DPRD Morut awalnya akan dianggarkan sebesar Rp35 miliar, tetapi karena mempertimbangkan keuangan daerah, maka hanya dialokasikan sebesar Rp15 miliar.

Ia menjelaskan, setelah kontraktor melaksanakan pekerjaannya sesuai target yang ditentukan, maka pembayarannya itu dilakukan sesuai volume saja yakni Rp9 miliar dari anggaran Rp15 miliar.

Dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya soal mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan DPRD Morut, termasuk masalah tanahnya.

Ia mengaku pemeriksaan itu bukan kali pertama, sebab sebelumnya dirinya juga pernah di-BAP. Bahkan dirinya didatangi penyidik dari Bareskrim Polri Jakarta.

Sebagai pejabat daerah, dirinya mengaku tidak pernah menghindar jika mendapat masalah. CAL

Komentar