SultengTerkini.Com, PALU- Hendrik Gary Lyanto alias Aceo, seorang pengusaha ternama di Sulawesi Tengah (Sulteng) didampingi kuasa hukumnya Laode M Sabur resmi melaporkan balik Direktur PT ISDN Resources Plt Ltd dan Anthony James Harahap selaku Kuasa Hukumnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Jakarta.
Aceo melaporkan balik PT ISDN dan kuasa hukumnya itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0291/III/2019 tertanggal 6 Maret 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pencemaran nama baik pasal 310 serta fitnah pasal 311 KUHP.
“Sebelumnya saya hanya mengklarifikasi lewat media, sekarang resmi melaporkan ISDN Resources Plt LTE dan kuasa hukumnya di Bareskrim Polri,” katanya kepada media ini, Sabtu (9/3/2019).
Aceo beralasan, pelaporan tersebut dinilai mengada-ngada tanpa bukti dan terkesan merusak citra dirinya yang menyinggung calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Sulteng dalam pemberitaan pelaporan di salah satu media on line beberap waktu lalu.
“Apa kaitan saya dengan caleg dan bisnis?. Ini bisnis to bisnis!,” jelasnya.
Untuk diketahui, melalui laman salah satu media online diberitakan bahwa ISDN Resources PTE dan kuasa hukumnya telah melaporkan Hendrik Gary Lyanto ke Mabes Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0245/II/2019/BARESKRIM tanggal 27 Februari 2019 dengan tuduhan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum PT ISDN Resources PTE membuat pelaporan ke Bareskrim Polri yang dialamatkan kepada Hendrik sebagai caleg DPR RI.
Padahal kata Aceo, persoalan yang sedang ditangani oleh kuasa hukumnya ini sama sekali tidak berkaitan dengan posisinya sebagai caleg yang akan bertarung pada Pileg 2019 mendatang.
“Belum ada putusan hukum tetap, tapi sudah diberitakan seperti ini,” katanya.
Kasus ini berawal ketika putra daerah Kabupaten Poso ini menawarkan sebuah kerjasama pengelolaan pertambangan dengan memberikan sejumlah data kepada perusahaan tambang PT Bun Yan Hasanah dan PT Gema Energy Indonesia yang berlokasi di Desa Oerinbesi dan Oekopa, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai tindak lanjut, dua perusahaan tersebut tertarik lalu menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pertambangan dengan PT Bun Yan Hasana pada 3 September 2014 silam dan juga memberikan dana sejumlah US$ 2.500.000.
Namun menurut kuasa hukum PT ISDN Resources PTE, Anthony usai mengecek dua lokasi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan informasi yang diterima dengan kategori tidak layak tambang.
Karena itu, PT ISDN Resources PTE kemudian melakukan pembatalan perjanjian dan meminta dana yang telah diberikan untuk dikembalikan sebagaimana yang disepakati.
Menyinggung proses tersebut, Hendrik menerangkan kuasa hukum PT ISDN Resources PTE terus berupaya membuntuti persoalan ini dengan harapan agar uang US$ 2.500.000 dikembalikan.
Dalam MOU point 9 tersebut dengan jelas dan terang disebutkan bahwa dana sebesar US$ 2.500.000 adalah sebagian modal kerja yang dibayar dimuka yang akan diatur lebih rinci perjanjiannya dalam Perjanjian Operasional (Operation Agreement) dan Perjanjian Opsi (Option Agreement).
Dana sebesar itu selain disebut sebagai uang muka atau “down payment” sebagaimana disebutkan dalam MOU point 9, juga disebutkan sebagai pembayaran awal atau “ initial payment” dan untuk jaminan pembayaran awal atau uang muka, yang dijadikan jaminan sebagaimana yang diatur dalam MOU point 10 tentang “Security” adalah saham milik penjual dalam hal ini Hendrik Gary Lyanto dan Soebali Sudji selaku pemilik saham PT Bun Yan Hasanah, PT. Gema Energi Indonesia (Tergugat IV) dan PT. Atman Bumi Sejahtera dan juga jaminan berupa biji mineral (mangan).
ISDN telah melakukan due diligence atau pemeriksaan pendahuluan dan melakukan kunjungan ke lokasi tambang.
Adapun mengenai informasi tentang kondisi tambang juga ISDN Resources Pte telah melihat dan mempelajari Laporan Akhir sebagai hasil penelitian dari Konsultan Pertambangan yakni Rancabulan Penjuru Mineral Consulting yang dibuat pada Januari 2014 tentang Perhitungan Sumberdaya Mangan (Mn) IUP PT Gema Energi Indonesia dan IUP PT Bun Yan Hasanah.
ISDN Resources Pte telah mengajukan gugatan kepada Hendrik Gary Lyanto (tergugat I) , Soebali Sudjie (tergugat II) , PT Gema Energi Indonesia (tergugat IV) dan PT Bun Yan Hasanah (tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai perkara Nomor: 338/Pdt.G/2018/Jkt.Pst.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata tersebut memutuskan menyatakan gugatan ISDN Resources tidak dapat diterima.
Padahal, dalam perjanjian tersebut dinyatakan bilamana ada kesalahan, maka harus diproses melalui pengadilan atbitrase.
“Mau apapun jenisnya, kalau itu sengketa perjanjian, keputusannya ada di pengadilan arbitrase. Ini jelas sekali!. Saya difitnah, makanya saya laporkan balik ke Bareskrim,” katanya. MAD/CAL
Komentar