DPMD Donggala Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019

WhatsApp Image 2019-03-14 at 13.23.49
BUPATI Donggala Kasman Lassa membuka secara resmi kegiatan Rapat dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Oasis Convention Hall, Banawa, Kamis (14/3/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala di Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Oasis Convention Hall, Banawa, Kamis (14/3/2019).

Kepala DPMD Donggala, Abraham Taud selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan membentuk pemerintah desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan agar mampu menyelenggarakan pemerintah desa yang baik, khususnya di dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat menciptakan pengelolaan keuangan desa transparan.

Tujuan dari kegiatan tersebut, agar dapat lebih memahami bagaimana memprioritaskan program kegiatan, di dalam pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2019.

Dengan narasumber Bupati Donggala Kasman Lassa, kejaksaan negeri dan Kapolres AKBP Stanislaus Ferdinand Suwarji.

Adapun peserta rapat berjumlah 720 orang yang terdiri dari camat, kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dan kepala urusan keuangan serta pendamping desa se Kabupaten Donggala.

Sementara itu, Bupati Kasman Lassa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan hari ini diprogramkan mengundang seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa.

Pemangku kepentingan adalah yang berkaitan dan berhubungan dengan dua anggaran desa.

Pertama anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten. Keduanya mengalir ke desa.

“Kita mengundang kepada semua pemangku itu, untuk menyatukan persepsi langkah sama dalam melakukan ketentuan yang diamanatkan, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah sampai kepada peraturan dan keputusan Menteri,” katanya.

Keputusan Presiden serta ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk mengelola dana desa.

Ia menuturkan, anggaran untuk kelurahan tahun ini cukup besar dan baru pertama kali diberikan Rp 500 juta lebih, untuk kepentingan pelayanan di kelurahan.

Sementara anggaran untuk desa sudah lima tahun direalisasikan, tinggal dievaluasi dan evaluasinya selama lima tahun.

“Kita bertemu dan berdiskusi dengan menampilkan narasumber yang punya kompetensi yang ada hubungannya dengan memeriksa DD dan ADD,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah Donggala, camat pendamping desa, kades dan ketua BPD se Kabupaten Donggala. CAL

Komentar