SultengTerkini.Com, JAKARTA- Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19). Setelah ditahan 7 bulan tanpa dosa, Yanu akhirnya dibebaskan hakim PN Jakarta Utara.
Kasus bermula saat Yanu dkk naik motor dan melintas di daerah Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara pada 12 Agustus 2018 pukul 03.00 WIB dini hari. Tiba-tiba saja, terjadi tawuran dan Yanu yang berada di kerumunan itu langsung kabur.
Bak petir di siang bolong, aparat Polsek Pademangan menjemput Yanu di rumahnya pada siang harinya. Yanu lalu digelandang ke Polsek dan ditahan dengan tuduhan terlibat tawuran. Sejak saat itu, hari-hari Yanu dihabiskan di tahanan.
Pada 11 Oktober 2018, Yanu dipindahkan ke Rutan Cipinang karena berkasnya bergulir ke Kejari Jakut. Tak berapa lama, sidang digelar. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa menuntut Yanu selama 2 tahun 6 bulan. Yanu dinilai melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.
LBH Mawar Saron yang mengawal kasus itu pun tersentak. Pembelaan dilancarkan. Apa hasilnya?
“Menyatakan Terdakwa II Muhammad Yanuardi Praba alias Yanu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Membebaskan Terdakwa II Muhammad Yanuardi Praba alias Yanu dari kedua dakwaan tersebut,” ujar majelis pada Selasa (12/3/2019) kemarin.
Duduk sebagai ketua majelis Tiares Sirait dengan anggota Didik Wuryanto dan Ramses Pasaribu. Atas vonis itu, tim LBH Mawar Saron sangat mengapresiasi putusan hakim.
“Semoga sang Dewi Keadilan selalu berada di sisi Yanu,” ujar Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel kepada detikcom, Jumat (15/3/2019).
Mendapati putusan bebas itu, keluarga langsung menjemput Yanu di Rutan Cipinang. Tepat tengah malam, Yanu kembali pulang dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
(sumber: detik.com)
Komentar