Terbitkan Bilyet Deposit Fiktif, Oknum Pegawai BPD Sulteng Jadi Tersangka

WhatsApp Image 2019-03-19 at 09.33.25
KABID Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Didik Supranoto (tengah) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Setiadi Sulaksono (kiri) saat jumpa pers di mapolda setempat, Selasa (19/3/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis kasus Tindak Pidana Perbankan dengan cara oknum pegawai bank menerbitkan bilyet deposit fiktif yang terjadi di PT Bank Sulteng Kantor Kas BPD Bahomotefe, Kabupaten Morowali.

“Peristiwanya terjadi dari Bulan Februari 2017 hingga Maret 2018,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Selasa (19/3/2019).

Didik yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono itu mengatakan, tersangka dalam kasus itu dilakukan oleh COL selaku Kepala Kantor Kas.

Saat ini perkara itu ditangani aparat Subdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng terhitung mulai 14 Januari 2019.

Didik menjelaskan, pada April 2017 tersangka datang ke rumah korban di Jalan Desa Keurea Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali menawarkan pembuatan deposito di BPD Sulteng Bahomotefe.

Dimana dijelaskan setiap penyimpanan deposito Rp 1 miliar mendapatkan hadiah umrah untuk dua orang.

Karena tertarik, korban bersedia untuk menabung deposito di BPD Bahomotefe dengan mengangsur sebanyak tiga kali, sehingga berjumlah sebanyak Rp 1.043.000.000.

Pada 22 Februari 2018, tersangka memberikan kepada korban bukti bilyet deposito yang ditandatangani sendiri oleh tersangka.

Saat itu tersangka menjanjikan korban untuk memberangkatkan umrah  akhir Fbruari 2018 atau awal Maret 2018.

Kemudian pada 24 Februari 2018 korban ke BPD untuk melakukan pengecekan dan bertemu dengan customer service untuk melakukan pengecekan.

Setelah dicek diketahui bilyet depositonya tidak terdata dalam sistem. Merasa ditipu, korban segera melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi.

Polisi telah memeriksa tersangka COL dan menyita barang buktinya. “Berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada penuntut Kejati Sulteng pada pekan lalu,” katanya.

Terhadap tersangka COL, penyidik menjeratnya dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 100  miliar. CAL

Komentar