SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu bernama Irwansyah (27), warga Jalan Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat mengatakan, penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung di Jalan Jalur Gaza Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 18.30 Wita.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan di Jalan Jalur Gaza yang tidak jauh dari rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sedang yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus sebuah rokok warna putih dalam kantong celana sebelah kanan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah pelaku Irwansyah dan menemukan satu paket sedang diduga sabu-sabu di belakang AC duduk, satu paket sedang diduga sabu-sabu ditemukan di dalam laci lemari.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan satu pak plastik bening ukuran sedang.
“Jumlah penimbangan keseluruhan barang bukti sabu seberat 118.8122 gram,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan tersangka bahwa ia diperintah oleh seorang tahanan berinisial Rm yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo.
Sigit menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Selanjutnya barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu milik Rm dibawa ke Mapolda Sulteng sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka Irwansyah yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, tiga unit masing-masing mobil Honda Jazz warna biru, Mitsubishi X-pander, dan Honda Civic warna merah, satu buah sertifikat rumah, serta satu unit rumah yang dihuni oleh tersangka.
“Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami juga akan selidiki tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka,” tutur orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Irwansyah dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar