Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku Curanmor di 72 TKP, Satu Ditembak

WhatsApp Image 2019-04-01 at 13.44.15
TIM Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah membekuk dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Tim Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

Satu dari dua pelaku itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berusaha kabur saat ingin ditangkap.

“Dua pelaku curanmor itu berinisial FB alias RY (21) dan FM alias F (17). Keduanya adalah warga Jalan Tombolotutu, Kelurahan Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Senin (1/4/2019).

Didik mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/97/III/2019/SPKT tertanggal 22 Maret 2019.

Tersangka FB alias RY ditangkap pada (23/3/2019) di Desa Moutong Tengah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara rekannya, tersangka FM alias F diciduk pada (28/3/2019) sekira pukul 05.00 Wita di Terminal Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Ia menjelaskan, tersangka FB dan FM diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan Nomor Polisi DN 2609 IO di Jalan Kosgoro Kecamatan Palu Selatan milik Ario (29), warga Masomba Palu pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 02.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka FB dan FM mengakui bersama komplotannya sebanyak lima orang yaitu FB, FM, Fer, Ga dan Ic.

Mereka melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor korban yang meninggalkan kontak kunci di sepeda motornya.

“Tersangka FB alias RY merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016,” katanya.

Tersangka FB juga diketahui pernah melakukan kejahatan berbagai tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi sejak September 2018 hingga Maret 2019.

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, tersangka FB telah melakukan curanmor di 72 TKP berbeda di wilayah Kota Palu dan Sigi.

46 TKP curanmor diantaranya tersangka FB alias RY ini berperan sebagai pelaku utama atau pemetik, sementara 26 TKP lainnya berperan membantu keempat tersangka lainnya.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana,” tegas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng itu. HAL

Komentar