SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman delapan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Bandara Mutiara SIS Aljufri yang akan berangkat ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, pengagalan delapan TKW ilegal ke luar negeri itu terjadi pada Ahad (13/1/2019) sekira pukul 09.30 Wita.
Dimana saat itu aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng mengamankan sembilan orang yang diduga akan berangkat ke luar negeri menjadi calon TKW.
Dari sembilan orang itu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni bernama Risna Pea (33), warga Desa Lembo Mawo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Didik menjelaskan, penggagalan pengiriman TKW ilegal ke luar negeri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sejumlah wanita yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri diduga akan menjadi tenaga kerja Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
Dari hasil penyelidikan terhadap para calon pekerja yang berasal dari Kabupaten Poso itu ternyata tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dengan negara tujuan Singapura melalui jalur Kota Batam.
Tersangka Risna Pea menjanjikan pekerjaan kepada delapan orang saksi sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp5,8 juta per bulan.
Sedangkan biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung oleh tersangka dan sebagai gantinya akan dipotong selama enam bulan dari gaji masing-masing calon TKI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 68 Jo pasal 83 dan atau pasal 72 huruf c Jo pasal 86 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Poso pada tanggal 12 Maret 2019 untuk diproses lebih lanjut,” kata Didik Supranoto. CAL
Komentar