Pengojek Online di Palu Tetap Bayar Parkir

WhatsApp Image 2019-04-02 at 13.00.36
Mohamad Arif

SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Mohamad Arif menegaskan tidak ada pembebasan tarif parkir kepada para pengemudi atau pengojek online, baik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayahnya.

“Tidak ada istilah tidak bayar parkir, tetap harus bayar!,” katanya kepada jurnalis, Selasa (2/4/2019).

Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya keluhan para pengemudi online yang meminta kepada Pemerintah Kota Palu mengeluarkan kebijakan membebaskan para pengemudi online dari tarif parkir.

Akan tetapi, Pemerintah Kota Palu sendiri tidak menuruti permintaan itu dikarenakan perusahaan penyedia angkutan online tidak terdaftar di pemerintah.

Bahkan Arif mengaku, perusahaan penyedia jasa online ini bukanlah organisasi resmi pemerintah.

“Mereka statusnya sama dengan masyarakat, hanya bedanya mereka menyediakan angkutan online,” katanya.

Namun, Arif mengatakan bakal memberikan dispensasi kepada para pengemudi online itu selama tidak membawa nama perusahaan dimana pengemudi bekerja.

Dispensasi ini diberikan atas jasa para pengemudi yang telah memudahkan penyediaan transportasi di Kota Palu.

“Saya kasih dispensasi, tapi jangan bawa nama perusahaan,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus yang menekankan perusahaan penyedia jasa online harus terdaftar di pemerintah dan untuk pengoprasiannya mengikuti ketentuan Permenhub itu. MAD

Komentar