SultengTerkini.Com, POSO– Maraknya postingan berbau negatif di dunia maya atau media sosial (medsos) yang menjurus terhadap sosok Bupati Poso, Darmin A Sigilipu mendorong dirinya mengambil langkah hukum.
Langkah hukum pihak Bupati Poso tersebut dengan jalan melaporkan kepada pihak penyidik Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap sejumlah pemilik akun yang dengan intens dan masif memposting tuduhan terkait adanya hubungan gelap Bupati Poso dengan salah satu stafnya yang berstatus istri orang.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Poso, Armol Songko yang dihubungi media ini ternyata membenarkan upaya hukum yang dilakukan pihak Bupati Poso tersebut.
Ia mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah sejumlah akun medsos, dimana memposting berulang-ulang terkait yang menjurus pada pencemaran nama baik Bupati Poso.
“Benar, bapak bupati telah melaporkan sejumlah akun yang berulang-ulang telah memposting kata-kata yang menjurus pada pencemaran nama baik,” ujar Armol saat dihubungi media ini per telepon genggam, Senin (8/4/2019).
Namun ia belum merinci soal jumlah akun medsos yang dilaporkan ke polisi.
Namun kata Armol, pihaknya telah resmi melaporkan pemilik akun yang intens memposting hal yang menjurus pada pencemaran nama baik Bupati Poso.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya laporan polisi dari pihak Bupati Poso.
Terkait laporan tersebut kata Didik, statusnya masih dalam proses penyelidikan. FAI
Komentar