SultengTerkini.Com, PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu di Sulawesi Tengah dibantu Satuan Polisi Pamong Praja mulai menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), Ahad (14/4/2019).
Tepat pukul 00.00 Wita, Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta beserta Komisioner dan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Sulteng, Darmiati dengan dibantu puluhan personel Satpol PP dibawah komando Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Nathan Pagasongan mulai menyisir APK yang ada di Kecamatan Palu Selatan.
Kemudian disusul Kecamatan Tatanga, Kecamatan Palu Barat, dan Kecamatan Ulujadi.
Pukul 01.10 Wita Ahad dini hari penertiban dimulai dari Jalan Garuda, kemudian Jalan Abdul Rahman Saleh, Dewi Sartika, Karanjalemba, I Gusti Ngurah Rai.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Sulteng Darmiati mengatakan, penuruan APK dilakukan selama masa tenang terhitung sejak 14 hingga 16 April 2019.
“Saya menginstruksikan ke seluruh kabupaten kota untuk melakukan penertiban,” katanya.
Waktu penertiban akan dilakukan selama masa tenang, yakni 16 April 2019.
Karena Kota Palu gambaran umum Sulteng, makanya penertiban di Kota Palu, Bawaslu Provinsi Sulteng kawal betul.
“Malam ini diprioritaskan empat kecamatan, Palu Selatan, Tatanga, Palu Barat, dan Ulujadi,” ujar Darmiati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, APK yang diturunkan hanyalah berukuran kecil.
Sementara yang berukuran besar di lokasi berbayar harus diturunkan menggunakan alat berat.
“APK berukuran besar seperti billboard harus diturunkan menggunakan crane,” katanya.
Untuk menurunkan APK berukuran besar itu, Bawaslu Kota Palu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan penertiban APK di tempat berbayar.
Adapun kata Ivan, anggota yang terlibat, yakni Bawaslu Provinsi Sulteng enam orang, Bawaslu Kota Palu 30 orang, dan Satpol PP Kota Palu 30 orang. MAD
Komentar