SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Kali ini tiga pelaku sabu-sabu di Kota Palu berhasil diringkus pada waktu dan tempat yang terpisah.
“Iya ada tiga pelakunya, satu bandar dan dua kurirnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko, Senin (15/4/2019).
Karena melawan, ketiga pelaku itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dibawa oleh penumpang Pesawat Lion Air dari Medan ke Kota Palu.
Narkoba itu akan dijemput oleh seseorang di Palu pada hari Ahad (7/4/2019) sekira pukul 22.10 Wita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kasubdit III AKBP P Sembiring dan Kanit I Subdit III AKP Ardy Agung Permadi beserta anggotanya segera bergerak dan menyelidikinya di lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tiga pelakunya yakni berinisial FC (33), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, YH (39), warga Jalan Mayor Zen Lorong Lwari I Kelurahan Selincah Kota Palembang, dan AL (26), warga Jalan Letnan Murod Kota Palembang.
Ia menjelaskan, YH dan AL membawa sabu-sabu dari Kota Medan menuju Kota Palu menggunakan Pesawat Lion Air.
Saat itu FC sudah di bandara menunggu kedatangan kedua orang temannya tersebut untuk dijemput.
Pada saat dilakukan penangkapan di Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh lima warga setempat.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus diduga sabu-sabu yang terdiri dari empat bungkus paket besar dan satu bungkus paket sedang dengan berat keseluruhan sekitar 2.008.39 gram atau dua kilogram, yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan oleh YH dan AL.
Selain itu polisi juga menyita lima unit telepon genggam, dua pasang sepatu warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu dompet panjang warna hitam, satu tas warna cokelat, satu tas samping warna cokelat, satu mobil Honda Brio warna merah DB 1938 LS yang digunakan oleh FC.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan di rumah FC yang beralamat di Perumahan BTN Green View Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Setelah digeledah, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu timbangan digital besar, satu unit mesin penghitung uang, satu unit server CCTV, satu unit notebook warna hitam, satu buku rekapan transaksi sabu, enam paket sabu dengan berat bruto sekira 20,69 gram.
Selanjutnya disita pula empat sendok pengukur sabu, satu pak plastik besar pembungkus sabu-sabu, dua alat timbangan digital kecil, dua alat isap atau bong, satu takaran pengukur, dan tiga macis gas.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu. HAL
Komentar