SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu di Sulawesi Tengah membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (RS) yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta BPJS.
Total utang terbayar sebesar Rp 89,5 miliar lebih untuk klaim jatuh tempo periode Februari, Maret hingga 8 April 2019. Pembayaran tersebut sudah termasuk pembayaran dana kapitasi terhadap 217 FKPT dan 32 FKRTL.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Pince Malewa kepada sejumlah jurnalis, Selasa (16/4/2019).
Ia menjelaskan, setelah pembayaran utang klaim jatuh tempo dan dana kapitasi, BPJS Kesehatan Palu selanjutnya akan membayar utang untuk periode 9 April 2019 ke atas.
“Kita telah bayarkan klaim jatuh tempo kita per 8 April 2019 ke RS,” jelas Pince di kantornya Jalan Sisingamangaraja.
Menurut Pince, pelunasan tersebut dilakukan setelah adanya penggelontoran dana Rp 11 triliun dari BPJS Kesehatan pusat untuk melunasi seluruh utang klaim jatuh tempo di Indonesia.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi bagi FKTP.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, M Iqbal dalam rilisnya menjelaskan, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
Upaya pelunasan kata Iqbal dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Iqbal mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP.
Karena katanya, kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (kemarin),” katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iqbal menambahkan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Ia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Iqbal.
Ia juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Nantinya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki,” demikian kata Iqbal. SAH
Komentar