
SultengTerkini.Com, PALU– Mendung tak selamanya hujan, begitulah kisah perjalanan cinta DH alias D (45) dan DA yang telah dibangun selama delapan tahun lamanya. Pernikahan begitu lama ternyata tidak harmonis seperti film dan kisah romantis pada umumnya.
Rasa cemburu dan tidak jujur sang istri diduga jadi pemicu pelaku DH menculik anak tirinya berinisial RS (15) atau korban ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Usai menculik, pelaku DH yang sehari-harinya bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kaltim itu lalu meminta tebusan Rp 100 juta kepada DA, sang istri.
Atas perbuatannya itu, DA kemudian melaporkan sang suami ke Polda Sulteng berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/140/V/2019/Sulteng/SPKT tertanggal 11 Juni 2019 yang melaporkan anaknya telah diculik dan dibawa ke Kaltim oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, penangkapan terhadap DH itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan oleh DA.
Setelah mendapati laporan ini, tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Taufik Sugih Adhadi langsung melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Polda Kaltim.
“Pelaku DH berhasil diringkus yang saat itu bersama korban di salah satu penginapan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus penculikan itu dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dialami DH terhadap DA, istrinya.
Menurut keterangan pelaku, sang istri tidak jujur yang ternyata memiliki akun media sosial seperti Facebook dan WhatsApp serta bisnis online.
“Diduga karena sakit hati itulah pelaku melakukan aksinya,” katanya.
Atas sakit hati itulah pelaku DH nekat menculik anaknya dengan membawa korban ikut bersama pelaku ke Kaltim.
Pelaku berhasil membawa korban ke Kaltim karena sebelumnnya dijanjikan motor korban yang rusak diperbaiki.
“Saat itu juga korban dijemput pelaku dan dibawa ke Kaltim tanpa sepengetahuan ibu kandungnya,” jelasnya.
Setibanya di Kaltim, aksi pelaku pun dimulai. Korban yang saat ini masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMP Kota Palu itu dibawa menginap ke sebuah penginapan Beringin Baru di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian pelaku menelepon istrinya yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di Palu dan meminta uang senilai Rp 100 juta bila ingin korban kembali.
Jika tidak dituruti, pelaku mengancam korban tidak akan kembali.
Demi meyakinkan aksinya itu, pelaku mengirim foto korban melalui WA kepada ibu korban lalu memperlihatkan wajah korban dengan kondisi lebam pada bagian mata sebelah kiri.
“Saat ibu korban melihat foto itu, langsung melapor ke polisi,” katanya.
Setelah dilakukan visum dan hasilnya luka lebam tidak hanya ada di bagian mata kirinya, tetapi juga ditemukan beberapa lebam di bagian tubuh korban.
Akibat aksinya itu, pelaku DH terancam dijerat pasal 83 junto pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 328 KUHPidana ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. MAD










Komentar