SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum pejabat PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli polda setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com di Mapolda Sulteng menyebutkan, oknum PNS yang tertangkap OTT oleh aparat itu diketahui berinisial MM yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Palu.
MM ditangkap pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan OTT terhadap oknum PNS di kantor Disdukcapil Kota Palu.
Menurut Hari, pelaku MM itu tertangkap tangan oleh aparat telah menerima dana sebesar Rp200 ribu dari seorang saksi berinisial DF untuk pengurusan akte cerai yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Atas perbuatannya, pelaku MM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain mengamankan pelaku MM, dalam kasus OTT itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu dan satu unit telepon genggam.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut.
“Berapa lama melakukan praktiknya dan siapa saja yang ikut terlibat, apakah sendiri atau melibatkan orang lain itu masih kita dalami,” tegas mantan Kapolres Buol, Sulteng itu.
Saat ini pelaku MM dan barang bukti telah diamankan aparat ke Mapolda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. CAL
Komentar