Tujuh Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya

simmmm
SMART SIM yang dikenalkan Kakorlantas Irjen Refdi Andri. FOTO: LAMHOT ARITONANG

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi yang cerdas) pada 22 September 2019. Selain menjadi bukti keterampilan berkendara, SIM juga bisa menjadi alat pembayaran atau uang elektronik.

Selain itu SIM juga bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara. Berikut info menarik seputar SIM yang bakal ada duitnya ini:

1. Diluncurkan 22 September 2019

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan Smart SIM itu akan diluncurkan pada 22 September 2019. Refdi menyebut Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.

“Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, electronic law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna,” kata Refdi

Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.

2. Smart SIM Ingatkan Pengendara kalau SIM Mau Habis

Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Dia mengatakan sistem akan menginformasikan via email dan SMS ketika sudah dekat jatuh tempo.

“Kita ingatkan dengan sistem, satu bulan SIM-nya akan berakhir, kemudian satu minggu menjelang berakhir akan kita ingatkan lagi bahwa SIM akan berakhir, sehingga kita juga turut mengingatkan masyarakat yang memiliki SIM jangan sampai nanti terjadi kekosongan, dengan email atau nomor handphone yang sudah diberikan,” papar Refdi.

3. Bisa Jadi Uang Elektronik

SIM ini tak hanya menjadi dokumen yang wajib dibawa pengendara saat nyetir. SIM juga bisa digunakan sebagai uang elektronik, belanja atau untuk membayar denda tilang.

“Kalau dia melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran berapa dendanya di sana, kemudian kalau dia belanja Indomaret, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu, silakan diaktivasi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri.

4. Biaya pembuatan SIM Sama dengan yang biasa

Meski lebih canggih tarif pembuatan Smart SIM tetap sama. Tidak ada perbedaan biaya untuk membuat atau memperpanjang Smart SIM.

“Tidak ada besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Sama semua (biaya pembuatannya),” tegas Refdi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000

5. Pembuatan Tidak Bisa di SIM Keliling

Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.

“Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling,” jelasnya.

Sementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling.

“Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada,” ujar Refdi.

6. Tak Perlu Buru-buru Bikin Smart SIM

Untuk detikers yang SIM-nya masih berlaku, tak perlu terburu-buru untuk menggantinya dengan yang baru. Meski telah ada Smart SIM, SIM versi lama masih tetap berlaku. Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). “Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan,” ujar Refdi.

7. Bentuk Fisik Smart SIM

Smart SIM secara kasat mata berbeda dengan SIM biasa. Smart SIM ini akan memiliki chip untuk keperluan data. Bahkan, di dalam chip-nya ada data nomor telepon orang terdekat jika terjadi sesuatu pada pengendara hingga data forensik.

Smart SIM tetap menampilkan data pengemudi seperti SIM saat ini. Data pribadi pengemudi yang ditampilkan antara lain golongan SIM, nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, hingga masa berlaku SIM. SIM cerdas itu didominasi warna putih dan merah.
(sumber: detik.com)

Komentar