Anak Mantan Karyawan RRI Palu Dilapor Kasus Penyerobotan Tanah

PIHAK LPP RRI Palu jumpa pers di sebuah warung kopi Jalan Sam Ratulangi, usai melaporkan Erman Vassilly Pontoh, anak mantan karyawannya yang pensiun atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan S Parman, kompleks perumahan dinas RRI, Rabu (22/1/2020). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu di Sulawesi Tengah melaporkan Erman Vassilly Pontoh, anak mantan karyawan RRI yang pensiun atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan S Parman, kompleks perumahan dinas RRI.

Dalam laporan polisi bernomor LP/39/I/2020/SULTENG/SPKT tertanggal 21 Januari 2020 itu, pihak pelapor atas nama Martinus mewakili LPP RRI Palu menjelaskan, sejak tahun 2001 hingga 17 Januari 2020 telah mensomasi beberapa kali kepada terlapor berupa surat pemberitahuan untuk pengosongan lokasi tanah dan rumah dinas LPP RRI di Jalan S Parman Nomor 30 berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 177/Besusu tanggal 18 Mei 1994.

Namun terlapor menolak melakukan pengosongan dengan alasan bahwa di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3059 K/Pdt/2018 tidak ada kata yang memerintahkan untuk pengosongan.

Kepala LPP RRI Palu, Ferdy Kusno menegaskan, pihaknya telah diberikan instruksi untuk segera melakukan penertiban aset, sehingga pelaporan ke Polda Sulteng merupakan bukti keseriusannya dalam menindaklanjuti perintah tersebut.

Pihak LPP RRI sebagai lembaga publik sangat percaya kepada pihak kepolisian.

Dia meyakini bahwa hukum akan ditegakkan oleh pihak kepolisian dan sangat berharap hal ini bisa menjadi contoh agar masyarakat bisa saling menghormati.

“Jangan demi kepentingan atau keuntungan pribadi atau golongan semata, lantas kita mengaku-ngakui sesuatu hak dan padahal yang nyata-nyatanya berhak adalah orang lain,” tegas Ferdy Kusno kepada sejumlah jurnalis di sebuah warung kopi Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (22/1/2020).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan selama ini adalah demi menjalankan salah satu tugas yang diberikan oleh negara yakni menjaga dan menertibkan aset yang berada dalam penguasaan LPP RRI.

Menurutnya, sikap humanis serta persuasif tetap diupayakan, namun bila hal tersebut dinilai tidak berhasil, maka tindakan secara hukum menjadi pilihan akhir.

Sehingga katanya, kedepan masalah aset di LPP RRI Palu, khususnya di Jalan S Parman dapat terselesaikan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan pemeriksaan terkait manajemen aset RRI.

“Kami harapkan para pihak yang masih menempati aset kami yang terletak di Jalan S Parman agar terketuk hatinya dan segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunannya dengan penuh kesadaran,” kata mantan Kepala LPP RRI Manokwari itu.

Menanggapi laporan itu, Irfan Pontoh selaku saudara kandung terlapor Erman Vassilly Pontoh tidak banyak berkomentar.

Menurutnya, laporan LPP RRI itu salah alamat alias salah orang.

Dia juga meminta untuk mengonfirmasi kepada kuasa hukum terlapor terkait laporan kasus tersebut.

Sementara itu, Dicky, kuasa hukum dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang dikonfirmasi terpisah juga sama dengan komentar Irfan Pontoh.

“Laporan RRI Palu itu salah alamat alias salah orang, terima kasih,” katanya dalam pesan WhatsAppnya.

Saat ditanya penjelasan lebih lanjut mengenai salah alamat dan salah orang, Dicky tidak menjawabnya. CAL

Komentar