
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga pelaku perampokan yang berujung meninggalnya korban.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, tiga pelaku itu yakni berinisial Ad (48), warga yang tinggal di indekos Jalan Wolter Monginsidi, Pr alias Ad (23), warga Jalan Tanggul Selatan, dan HP alias Hl (23), warga yang bermukim di indekos Jalan Sam Ratulangi.
“Kami juga mengamankan seorang penjual HP berinisial EB (23),” kata Kapolres Moch Sholeh kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Jumat (3/4/2020).
Dia mengatakan, perampokan yang berujung kematian korban berinisial FH itu terjadi pada Ahad (29/3/2020) di rumahnya Jalan Sungai Lewara, Kecamatan Palu Barat.
Saat itu korban FH (15) berada di depan rumahnya sedang main telepon selulernya, kemudian tiba-tiba datang pelaku masuk ke rumahnya dan merampas telepon genggamnya.
Waktu itu korban berusaha melawan mempertahankan telepon selulernya, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya korban sehingga mengalami luka tusuk bagian perut dan luka robek di bagian lengan kanan dan kirinya.
Dia mengatakan, penangkapan para pelaku itu berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan.
Satu per satu pelakunya ditangkap pada Kamis (2/4/2020) sore sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan satu dari tiga pelaku itu yakni Pr berada di rumah kontrakannya Jalan Panglima Polem.
Dari info tersebut kemudian tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Pr.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Pr mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yakni HP dan Ad melakukan aksi kejahatannya di Jalan Sungai Lewara.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku Ad melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas senjata api milik polisi.
Melihat kejadian tersebut, tim kemudian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian dada sebanyak dua kali, sehingga pelaku Ad meninggal dunia.
Sementara dua pelaku lainnya yakni Pr dan HP juga terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Jenazah pelaku Ad yang meninggal saat ini masih berada di kamar mayat RSU Bhayangkara Palu menunggu pihak keluarganya.
“Untuk pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur mantan Kapolres Banggai itu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu telepon seluler Vivo Z1 warna biru, satu telepon genggam Xiaomi Redmi Note8 warna biru, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam, satu sepeda motor Honda Beat hitam, senjata jenis air softgun, sebilah keris dan badik.
“Para pelaku adalah residivis dan tidak segan-segan melukai korbanya,” tegasnya. CAL









