
SultengTerkini.Com, MOROWALI– Aparat Polsek Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggerebek arena judi sabung ayam di wilayahnya saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan yang dikonfirmasi jurnalis mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 10.30 Wita di lahan kosong belakang sebuah rumah milik warga Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Menurutnya, penggerebekan itu berdasarkan informasi warga bahwa di lokasi tanah kosong itu berlangsung judi sabung ayam.
Atas laporan itu, Kapolsek Zulfan bersama sejumlah anggotanya segera mendatangi lokasi dan menggerebek arena judi sabung ayam tersebut.
Namun karena lokasi judi sabung ayam masuk lorong dan melewati beberapa rumah penduduk, diduga kedatangan petugas bocor dan sudah diketahui oleh para pelaku.
“Para pelaku melarikan diri karena diduga informasinya bocor,” katanya.
Namun begitu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berada di lokasi kejadian yakni lima ekor ayam sabung yang sudah mati akibat terkena pisau taji, sebilah pisau taji bekas pakai masih terpasang di kaki ayam sudah terpotong.
Selain itu disita pula 12 sepeda motor diduga milik para pelaku judi sabung ayam dan dua lembar terpal warna biru.
“Barang bukti itu sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Bahodopi,” katanya.
Dia mengatakan, judi sabung ayam tersebut selain melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga dalam situasi saat ini dengan adanya wabah Virus Corona, maka sangat berbahaya bagi para pelaku yang sedang berkumpul dalam perjudian sabung ayam.
“Karena dimungkinkan terjadi penyebaran virus di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut,” katanya.
Kapolsek Zulfan juga mengimbau dan mengajak warga di wilayahnya agar bersama-sama sadar diri, mengikuti anjuran pemerintah yakni mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan masing-masing.
“Lebih baik berdiam diri di rumah, tidak usah keluar jika tidak terlalu penting. Jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, apa lagi kegiatan tersebut melanggar hukum seperti judi sabung ayam,” tegas mantan Kapolsek Paleleh, Kabupaten Buol itu. CAL










