Semua Pesawat Dilarang Terbang hingga 31 Mei, Kecuali…

Foto: Ristu Hanafi

SultengTerkini.Com, JAKARTA- Larangan mudik telah berlaku mulai hari ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun sudah memiliki skema untuk membatasi operasional pesawat terbang.

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini dilakukan hingga tanggal 31 Mei 2020 ke depan.


Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa pembatasan ini akan dikecualikan dikecualikan untuk beberapa penerbangan tertentu. Misalnya penerbangan yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

“Pembatasan juga dilakukan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” papar Dirjen Novie lewat keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Pembatasan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Novie juga menegaskan, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki flight approval,” kata Novie.

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku.

Maskapai boleh memberikan refund berupa penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute atau mengganti rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

“Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang. Voucher harus bisa digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali,” jelas Novie.

(sumber: detik.com)