SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur (wagub), Rusli Dg Palabbi didampingi Kapolda Sulteng Irjen Polisi Abdul Rakhman Baso mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral bertempat di Ruang Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta Palu, Rabu (21/4/2021).
Rakor itu digelar dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 secara virtual dengan narasumber Kapolri bersama menteri kabinet indonesia bersatu.
Turut hadir pada kesempatan itu, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf, Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Rahadian Rahmadi, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait serta pejabat Polda Sulteng lainnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya menyampaikan kondisi kasus aktif pandemi Covid-19 per 18 April 2021 adalah 105.859 orang atau terjadi penurunan kasus sebesar 4.090 dibandingkan kasus Covid-19 pada 11 April 2021. Tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit menunjukkan hasil yang positif, dimana tidak ada provinsi BOR.
Adapun angka keterpakaian tempat tidur tertinggi di Kalimantan Selatan, Kepri dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kapolri, berdasarkan data tahun lalu terjadi peningkatan kasus pandemi Covid-19, khususnya saat liburan.
Pada libur Idul Fitri 2020, jumlah kasus harian naik 93% dan jumlah kematian mingguan naik 66%.
Libur panjang 20 hingga 23 Agustus 2020 jumlah kasus harian naik 119% dan jumlah kematian 57%.
Libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020 jumlah kasus harian naik 95% dan jumlah kematian mingguan naik 75%.
Sementara libur tahun baru 24 Desember hingga 3 Januari 2021 jumlah kasus harian naik 78% dan jumlah kematian mingguan naik 46%.
“Tujuan utama mudik adalah bertemu keluarga khususnya orang tua di kampung halaman, sementara yang paling rentang terdampak pandemi Covid-19 adalah lansia (di atas 60 tahun). 48,3% kasus meninggal dunia adalah kelompok lansia atau sekitar 21.000 orang. Pelarangan mudik merupakan upaya yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 sampai dengan terbentuknya hord immunity,” sebut Kapolri.
Sekadar diketahui, akan dilaksanakan peniadaan mudik dan Operasi Ketupat pada 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik/cuti bagi ASN dalam masa pandemi.
Sementara Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam paparannya menyatakan, kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021/1442 Hijriah berkaca pengalaman tahun lalu, sehingga pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Dia mengatakan, pelarangan mudik dilakukan karena pandemi belum berakhir, kendati terjadi penurunan kasus Covid-19.
Namun dari Satgas Covid-19 menunjukkan jumlahnya masih sangat besar. Data dari Satgas Covid-19 juga menunjukkan selama ada libur panjang kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Terjadi gelombang ketiga pandemi di beberapa negara termasuk di Turki, India, Brasil dan beberapa negara Eropa, kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi Covid-19 masih tinggi serta kebijakan pelarangan dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
“Pelarangan mudik juga dilakukan karena usia 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun berisiko kematian 8,5 kali lipat serta pemudik OTG yang berjumlah masif bisa menularkan kepada para lansia yang dapat berakibat fatal,” katanya. CAL