Pemkab Parimo Harap Badan Usaha Sukseskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

WAKIL Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai menyerahkan santunan JKK usai memimpin Rapat Koordinasi tim percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lantai II kantor bupati setempat, Selasa (8/6/2021). FOTO: DISKOMINFO

SultengTerkini.Com, PARIMO– Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tim percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lantai II kantor bupati setempat, Selasa (8/6/2021).

Dalam kegiatan itu, juga dilakukan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Parimo, I Wayan Sariana mengatakan, instruksi presiden tersebut terbit diinstruksikan kepada kementerian/lembaga/kejaksaan agung, gubernur, dan bupati atau walikota yang ada di Indonesia.

Kegiatan tersebut kata Wayan Sariana, juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan metode Focus Group Discussion.

“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat menyukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” tuturnya.

Wayan Sariana mengatakan, kegiatan itu fokus pada beberapa hal, yaitu perlindungan non Aparatur Sipil Negara dan pekerja rentan, integrasi data, perizinan, serta regulasi anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Muhamad Fahrul Rozzi berharap, semua yang hadir di rakor tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dengan sebaik-baiknya.

Fahrul mengatakan, kejaksaan tegas dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha/pemilik usaha dan pekerja dalam menjalankan program BPJS dan akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh dalam menjalankan program tersebut.

“Kami tegas dan akan menindak siapa saja yang melanggar aturan,” katanya.

Wabup Parimo, Badrun Nggai mengapresiasi dan berharap dapat memberi manfaat dari program program yang diberikan oleh BPJS.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini, mengingat program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja,” ucap Wabup Badrun.

Wabup Badrun mengatakan, dalam pelaksanaan program sesuai instruksi presiden ini, maka Bupati perlu menetapkan tentang tim koordinasi dan percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga hasil dari kegiatan ini dapat membangun kesadaran bagi seluruh peserta bahwa pentingnya program ini,” katanya.

Untuk itu dia berharap agar kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh peserta untuk dapat meneruskan informasi program ini kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program tersebut. CAL