
SultengTerkini.Com, PALU– Langkah Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembayaran utang Jembatan Palu IV mendapat protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) yang turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (2/7/2021).
Mereka menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng sangat disayangkan dan patut untuk dicurigai.
Massa mencurigai bahwa Kejati Sulteng terlibat dalam persekongkolan dalam mengamankan para pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan orang-orang besar di balik pembayaran hutang jembatan tersebut meskipun penutupan kasus diakibatkan oleh habisnya waktu dalam penyelidikan dan tidak cukupnya bukti yang didapatkan.
Menurut Mastang selaku koordinator aksi, LS-ADI telah melakukan pengawalan kasus dugaan korupsi Jembatan Palu IV ini dari akhir tahun 2019 hingga saat ini.
“Kami sudah melaksanakan aksi sebanyak enam kali dan tiga kali audiensi dengan pejabat kejati yang menangani kasus ini, harapannya bisa mendorong kejati dalam pengungkapan kasus. Dari awal kami sudah menduga-duga kasus ini akan bernasib sama dengan kasus asrama haji, dengan terus-terusan beralasan masih dalam pendalaman, sehingga tidak bisa menyampaikan perkembangan penanganannya hingga berlarut dan hilang ditelan bumi,” kata Mastang dalam keterangan resminya.
LS-ADI berpendapat, beberapa waktu lalu beredar pamflet yang menyatakan sikap dari Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy bahwa “selama saya bertugas di Sulteng, tidak ada sejengkalpun ruang untuk koruptor” tampaknya hanya bualan untuk pencitraan semata.
Mereka juga menganggap bahwa Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Jacob Hendrik telah masuk angin dan gagal menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan keadilan di Sulteng.
“Sehingga kami dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia menuntut copot Kajati Sulteng,” tegas Mastang. CAL









