
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah mengingatkan kepada seluruh pengendara bermotor di wilayahnya agar tidak memarkir kendaraannya pada sembarang tempat seperti di badan jalan.
“Dilarang parkir kendaraan di badan jalan, khususnya jalur protokol, kalau nekat siap-siap kena sanksi!,” tegas Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya di badan jalan, pihak Satlantas Palu juga melarang memarkir kendaraan di jalur khusus pejalan kaki atau trotoar.
Nai menjelaskan, larangan parkir di badan jalan serta trotoar itu diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mengatakan, dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejak menjabat sebagai Kepala Satlantas Polres Palu pada beberapa pekan lalu, dirinya banyak menerima keluhan dari warga pengguna jalan dan bahkan melihat langsung di lokasi tidak sedikit kendaraan parkir di badan jalan dan trotoar.
Dia menyebutkan, titik atau lokasi yang dilarang parkir kendaraan adalah seluruh jalur protokol seperti Jalan Sam Ratulangi, Jenderal Sudirman pusat perbankan, Basuki Rahmat, Juanda, depan BRI dan BCA Jalan Mohammad Hatta, Wolter Monginsidi Palu Mitra Utama, Pangeran Diponegoro Palu Grand Mall, Imam Bonjol, KFC Sultan Hasanuddin, dan masih banyak lagi.
Jika kedapatan terparkir di jalur yang sudah dilarang, maka petugas akan memasang stiker “DILARANG PARKIR DI BADAN JALAN” pada kendaraan tersebut.
“Tak hanya itu, pelakunya pun siap-siap akan diberikan tilang atau bahkan kendaraannya diderek oleh petugas ke Mapolres Palu,” kata mantan Kepala Satlantas Polres Donggala itu.
Masalah penertiban perpakiran ini kata dia, juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Palu.
Olehnya Nai mengimbau kepada pengendara bermotor agar mematuhi peraturan dengan memarkir kendaraannya di tempat yang sudah disiapkan demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalan. CAL










