Polisi Tangkap Dua Pria di Jalan Basuki Rahmat Palu, Sita Delapan Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu membekuk dua pria karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Selasa (23/6/2026) menyebutkan, dua pria yang ditangkap itu yakni berinisial JM (35) dan PAO (45).

Kedua terduga pelaku itu ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.00 Wita beserta barang buktinya diduga sabu-sabu.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu.

Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket diduga sabu-sabu seberat bruto 9,11 gram.

Polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, timbangan digital, telepon genggam warna abu-abu, uang tunai Rp200 ribu, serta mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Usman.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar