PALU– Sejumlah pedagang dari Hutan Kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo Palu memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang di wilayahnya.
Protes ini disampaikan langsung para pedagang di hadapan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Kamis (5/8/2021) di ruang kerja walikota. Mereka umumnya mengeluhkan saat ini sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan sepekan terakhir.
Para pedagang pun langsung meminta kebijakan walikota memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.
Menanggapi keluhan itu, Walikota Hadianto menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat.
Walikota juga mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut. Demikian halnya terkait penerapan sanksi yang telah pernah dilakukan kepada pelaku UMKM karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Lillahi ta’ala kebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekadar untuk mendisiplinkan masyarakat,” katanya.
Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan pemerintah. Tetapi dengan catatan kata dia, para pedagang disiplin menerapkan prokes saat menggelar dagangannya.
Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas lapak, mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengenakan masker.
“Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021,” katanya.
Sebaliknya kata walikota, jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa pemerintah akan menutup kembali usahanya.
“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,” jelas Walikota Hadianto.
Walikota menyebut, secara pribadi dia sangat prihatin dengan pembatasan itu. Namun disisi lain, pemerintah daerah harus tetap berusaha keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Disisi lain pula, jika pemerintah daerah tidak melaksanakan PPKM, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat.
Makanya lanjut walikota, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersinergi agar Kota Palu bisa segera keluar dari zona PPKM level 4 dengan cara mematuhi seluruh aturan prokes.
“Sekarang waktunya kita saling menggugah, mau sampai kapan kita menerapkan pengetatan ini. Yang penting komiu atur pembelinya komiu, InsyaAllah saya beri kelonggaran untuk berjualan,” harapnya.
Sebab katanya, dikhawatirkan jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi menerapkan prokes secara ketat, bukan tidak mungkin Kota Palu naik level ke PPKM darurat hingga melakukan lockdown wilayah.
“Kalau ini terjadi, maka lebih parah dari PPKM, ditutup semua kegiatan masyarakat dan kita semua akan merasakan dampaknya,” tuturnya.
Menanggapi arahan walikota, para pedagang mengaku akan melaksanakan hal itu.
Pedagang juga berkomitmen akan meneruskan arahan walikota kepada seluruh pedagang di hutan kota yang berjumlah 120 orang.
“Nanti saya bajalan pak kasih tahu sama yang lain,” kata Fahri, seorang pedagang yang hadir. Kedatangan para pedagang ini dipimpin Bhabinkamtibmas setempat, Muhammad yang juga menjadi Ketua RT di kompleks hutan kota. CAL
Komentar