PARIMO– Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.
Olehnya tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Parigi Moutong (Parimo) menyosialisasikan pembentukan pos komando atau posko yang sosialisasinya dimulai pada Senin (9/8/2021) dari Kecamatan Moutong hingga saat ini masih berjalan dan akan berakhir di Kecamatan Sausu.
“Satgas Covid kabupaten melakukan penguatan dan optimalisasi posko Satgas Covid yang ada di kecamatan dan desa serta membentuk pos komando di desa di 23 kecamatan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Parimo, Idran, Rabu (11/8/2021).
Idran mengatakan, instruksi Mendagri tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Parimo tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayahnya, termasuk di dalamnya membentuk dan mengoptimalkan satgas kecamatan dan pos komando.
Selanjutnya kata Idran, dalam SE bupati itu juga ditekankan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50 persen work from home dan 50 persen work from office dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima, bengkel dan lain-lain atau sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.
Restoran dan kafe kata Idran, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan menerima makan dibawa pulang dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian setiap pelaku perjalanan yang masuk di Parimo dari luar Provinsi Sulawesi Tengah melalui jalur laut dan darat wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam serta telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksaan di posko perbatasan provinsi dan pelabuhan.
“Bupati kita memerintahkan kepada semua kepala OPD, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dapat menindaklanjuti dan menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” tuturnya. CAL
Komentar