138 Warga Binaan Lapas Parigi Terima Remisi Kemerdekaan

-Utama-
oleh

PARIMO– Bupati Parigi Moutong (Parimo) diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Zulfinasran menyaksikan pemberian remisi secara virtual kepada 138 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi bertempat di ruang kerja bupati, Selasa (17/8/2021).

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah kepala OPD.

Sekkab Zulfinasran berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI lebih meningkatkan kinerja.

“Laksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas atau rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Parigi, Muhammad Askari Utomo mengatakan, dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia sebanyak 138 orang warga binaan Lapas Kelas III Parigi menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pemberian remisi tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 875.PK.01.05.06 2021 tentang Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana.

Dia mengatakan, warga binaan saat ini di lapas Parigi sebanyak 298 orang, terdiri tahanan 98 orang dan narapidana 200 orang.

Dari 298 orang tersebut diantaranya didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 132 orang, perlindungan anak atau asusila sebanyak 14 orang, pencurian 41 orang dan ditambah dengan kasus pidana umum serta kasus lainnya.

Terkait adanya pandemi Covid-19 katanya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya Virus Corona di dalam lapas/rutan seluruh Indonesia melalui Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal bagi narapidana dengan kategori tertentu.

“Kategori tertentu yaitu masa pidananya pendek tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, dan telah menjalani minimal setengah dari masa pidananya,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pidana tersebut diisyaratkan melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai protokol Covid-19 dengan syarat tetap wajib lapor di bawah pengawasan kejaksaan, kepolisian, balai kemasyarakatan dan pemerintah setempat. “Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang yang tentunya membantu memgurangi kepadatan penduduk hingga 32 persen, walaupun notabene masih saja terjadi over kapasitas hampir 100 persen atau 99 persen. Dimana kapasitas lapas Parigi hanya 150 orang, tetapi saat ini dihuni 298 orang,” tuturnya. CAL

Komentar