Dua Pencuri Uang Ratusan Juta di Palu Babak Belur Ditangkap Warga

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polres Palu menangkap pelaku pencurian uang ratusan juta di Jalan Puebongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga pada Rabu (1/9/2021).

“Pelaku A (41) diketahui beralamat di Jalan Onta Baru, Kelurahan Mamajeng dan H alias Yanto (42), asal Jalan Lure Balana, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Jumat (3/9/2021).

Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi Nomor: LP.B/793/IX/2021/SPKT/Polres Palu/PoldaSulteng, Tanggal 1 September 2021.

Awalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menerima laporan pengaduan dari warga terkait pencurian itu pada Rabu pukul 12.05 Wita.

“Karena pelaku sempat diamuk massa saat ketahuan melakukan aksinya itu, kemudian ada warga yang melapor ke Polres Palu,” ucap Kapolres Bayu.

Menerima pengaduan tersebut, aparat Polres Palu segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian mengamankan pelaku dari amukan warga.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas berisi uang sebesar Rp 136 juta di dalam mobil korban.

Korban dibuntuti oleh pelaku usai mengambil uang dari BRI Towua.

Uang ratusan juta itu diketahui merupakan dana desa di Kabupaten Sigi.

Aksi pelaku gagal setelah tepergok oleh korban dan warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis akibat amukan massa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang sebesar Rp 136 juta, satu sepeda motor Yamaha Mio 125 warna metalik grey.

Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. HAL

Komentar