PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah tidak digunakan lagi di bahu jalan mulai Sabtu, 25 September 2021 besok.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto mengatakan, hal ini dilakukan sesuai instruksi langsung Walikota Hadianto dalam rangka mewujudkan keindahan, kebersihan, dan ketertiban di wilayahnya.
“Masih banyak didapati lapak-lapak di pinggir jalan yang sudah tidak dihuni atau tidak digunakan oleh pemiliknya, maka hari Sabtu (25 September 2021) direncanakan dilakukan penertiban,” tegasnya, Kamis (23/9/2021).
Olehnya dia mengimbau para PKL yang memiliki lapak-lapak di pinggir jalan dan sudah tidak digunakan, diharapkan untuk dibongkar.
Jika tidak, maka aparat Satpol PP dibantu pihak terkait akan mengambil tindakan dengan membongkar lapak-lapak yang dimaksud.
Trisno menyatakan, penertiban lapak-lapak ini akan dimulai di beberapa kecamatan yang berada di tengah kota, seperti Kecamatan Mantikulore, Palu Timur, Palu Selatan, Palu Barat, dan Tatanga.
“Lapak-lapak yang masuk dalam ruang jalan maupun bahu jalan yang sudah tidak dipakai itu yang kita akan bongkar,” tegasnya. CAL
Komentar