PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga pada Rabu (29/9/2021).
“Pelakunya berinisial H (39), tidak memiliki pekerjaan beralamat di Jalan Padan Jakaya, Kelurahan Duyu,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno kepada jurnalis, Rabu.
Kapolres Bayu mengatakan, informasi awal diterima dari warga pada Jumat (10/9/2021) bahwa terduga itu merupakan seorang pengedar sabu-sabu di Tatanga.
Pelaku H dikabarkan menjual sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Lekatu. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil menggerebeknya di lokasi itu pada pukul 14.00 Wita. Saat digeledah, didapati barang bukti diduga sabu-sabu di samping terduga, ketika berada di dalam rumah.
Tanpa menunggu lama, polisi segera menggiring pelaku H ke Mapolres Palu untuk selanjutnya diinterogasi.
“Barang bukti turut diamankan 20 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 4,48 gram, satu pak plastik klip, dua sendok terbuat dari pipet plastik, sebuah hp, dan dua kotak plastik tempat simpan sabu-sabu,” kata kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini meringkuk di penjara Mapolres Palu. HAL
Komentar