Kasus Penembakan Warga, Oknum Anggota Polres Banggai Ditahan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang tidak profesional dalam tugas terlebih dalam penggunaan senjata api (senpi). Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di Palu, Sabtu (8/1/2022).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas terkait kejadian tertembaknya warga di lokasi parkir Cafe 168 House di Luwuk pada Kamis (6/1/2022) dini hari pukul 03.30 Wita diduga dilakukan oknum anggota Satres Narkoba Polres Banggai.

“Pascakejadian penembakan, hari itu juga Kapolres Banggai sudah memerintahkan Kasipropam untuk proses Brigadir Polisi MTA, dan selesai langsung ditahan, senpi ditarik dan diamankan oleh Kasipropam Polres Banggai,” tegas Didik.

Dia menyebutkan, ada empat saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provost Polres Banggai, termasuk korban.

“Kondisi korban cukup baik dan stabil. Oleh pihak rumah sakit korban saudara Rezi Darise sudah diperbolehkan pulang,” tuturnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu juga mengatakan, Brigadir Polisi MTA pada dini hari itu bermaksud melerai adanya keributan di lokasi parkir Cafe 168 House.

Tetapi yang terjadi dia dipukul oleh orang-orang yang dilerai, sehingga secara refleks pelaku cabut senjata dan berikan tembakan peringatan.

Diketahui tembakan peringatan yang diberikan mengenai salah satu warga. Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Sulteng memohon maaf atas perilaku anggotanhya yang kurang profesional dan oknum akan ditindak sesuai norma hukum yang berlaku. HAL

Komentar