SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tengah resmi menandatangani komitmen dan rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi dengan KPK, di Gedung Pogombo kantor gubernur, Kamis (3/8/2017).
Kegiatan dihadiri bupati/walikota, ketua-ketua DPRD kabupaten/kota dan provinsi, para sekretaris daerah dan kepala inspektorat se Sulteng.
Korupsi menurut Gubernur Sulteng Longki Djanggola, adalah perilaku yang paling buruk karena akan menambah penderitaan rakyat sehingga penanganannya harus terkoordinasi dengan KPK.
Untuk itu, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, para kepala daerah diminta mendukung kerja KPK secara konkrit untuk mencegah dan memberantas korupsi di daerah.
Bahkan mendagri lanjut gubernur akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang tidak mendukung kerja KPK.
“KPK adalah tiang utama keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Sejalan dengan penyampaian gubernur, Mendagri yang diwakili Inspektur Wilayah III Astari Rizal mengatakan, kerjasama Kemendagri dan KPK bertujuan untuk mewujudkan nawa cita ke-2 yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Olehnya ada empat hal yang ditekankan mendagri lewat Astari.
Pertama, pemerintah daerah harus menjaga konsistensi perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Dua, menyusun APBD yang pro rakyat. Tiga, memenuhi standar minimal pelayanan publik dan terakhir, LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) mesti mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam pengantarnya mengatakan, Sulteng sebenarnya bukan pilot project KPK namun atas permintaan khusus gubernur membuat KPK ikut turun tangan mengawal pemberantasan korupsi di Sulteng selain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat yang lebih dulu jadi pilot project KPK.
Alex juga meluruskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa sejumlah kepala daerah baginya dan jajaran KPK bukan suatu prestasi melainkan tragedi, preseden buruk yang sedikit banyak akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah yang pimpinannya terjaring OTT.
Karena itu kedepan nanti KPK akan mengoptimalkan peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang berkedudukan di inspektorat daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pengaduan dari daerah (ke KPK) akan dilimpahkan ke inspektorat, nanti KPK yang akan mensupervisinya,” jelas Alex sebagai langkah solusi atas keterbatasan KPK memproses aduan-aduan dari daerah yang mencapai 8.000 tiap tahunnya.
“Karena kami tidak ingin terjadi dengan bapak-bapak, ibu-ibu sekalian jadi mari kita jaga komitmen yang sudah dibuat ini,” pungkasnya.
Sejalan dengan komitmen pemda dan KPK, dalam waktu dekat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng akan mengimplementasikan e-planning dan e-budgeting untuk menangani pemasalahan anggaran dan kegiatan pemerintah daerah.
Sebelumnya Sulteng sudah mempunyai e-procurement (pengadaan secara elektronik) lewat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), e-SAMSAT untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan e-SiiDAT (Sistem Informasi Investasi dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu) untuk mengelola perizinan. */SAH
Komentar