Polda Sulteng Tangkap Oknum PNS Palu di Manado Kasus Pungli Rp1,4 Miliar

SEORANG PNS asal Kota Palu, Arifudin S (duduk pakai baju putih) ditangkap aparat tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dibantu Polda Sulawesi Utara di Kota Manado dalam kasus tindak pidana korupsi atau pungutan liar dengan keuntungan sekitar Rp1,4 miliar. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Tim Tindak Pidana Korupsi bersama Tim Saber Pungutan Liar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Kota Palu yang kabur ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dalam kasus dugaan korupsi atau pungli di wilayahnya.

Informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, oknum PNS Kota Palu yang ditangkap gabungan Polda Sulteng dan Polda Sulut itu diketahui bernama Arifudin S (41), warga BTN Pengawu Blok 1 Nomor 20 Palu.

Pelaku Arifudin ditangkap oleh tim gabungan dipimpin Kompol Edi Sumarno di rumah mertuanya Jalan Ari Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (7/8/2017) sekira pukul 14.00 Wita.

Usai ditangkap, tersangka yang dikawal sejumlah polisi itu langsung diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Yan Sultra Indrajaya yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (9/8/2017), membenarkan penangkapan oknum PNS yang kabur ke Kota Manado tersebut.

“Tersangkanya sudah ditangkap dan langsung dilakukan penahanan sejak Selasa kemarin,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.

Yan Sultra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Arifudin merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap tersangka Imelda Bagenda (42), oknum seorang guru SMK Negeri 1 Sigi terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Palu tahun 2016 hingga 2017.

Tersangka Imelda sendiri tertangkap basah oleh aparat tim Satgas Saber Pungli Polda Sulteng di rumah kontrakannya Jalan Belibis, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat, 26 Mei 2017 sekira jam 15.45 Wita.

Bersama tersangka Imelda, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp5,5 juta, satu unit telepon genggam merek Samsung lipat, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan buku catatan pendaftar CPNS.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menambahkan, tersangka Arifudin pernah menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Umum pada Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Kota Palu.

Latar belakang yang bersangkutan memudahkannya dalam melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan terhadap korban yang tergiur iming-iming diterima menjadi PNS di Sulteng.

Uniknya kata dia, ada dari beberapa korban yang sempat menerima gaji, dimana uang yang dibayarkan untuk gaji para korbannya tersebut  adalah uang dari hasil penipuan yang ditransferkan dari rekening tersangka.

Dari kejadian tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar dari sekitar 30 orang korbannya.

“Aksinya ini dilakukan dari tahun 2015 sampai tahun 2017,” ujar mantan Kapolres Buol itu.

Saat ini penyidik telah menyita aset-aset tersangka dan melakukan blokir terhadap rekening bank atas namanya.

Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan kasus ini karena diyakini bahwa pelaku tidak melancarkan aksinya sendiri, namun juga dibantu oleh pelaku yang lain.

“Masih dikembangkan kasusnya untuk mengungkap tersangka lainnya,” tuturnya.

Hari Suprapto juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka Arifudin dapat menghubungi atau datang langsung ke Polda Sulteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arifudin menjalani proses penahanan di Mapolda Sulteng.

Pada kasus ini, tersangka Arifudin juga dikenakan pasal 5 ayat 5 atau pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli junto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. CAL

Komentar