Petugas akan Bubarkan Antrean Kendaraan di SPBU Jika Lewati Batas Waktu

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar rapat koordinasi terkait antrean panjang kendaraan pada seluruh SPBU, di ruang Bantaya kantor walikota, Selasa (5/3/2022).

Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Petalolo yang memimpin rapat itu mengatakan, pemkot telah memberikan kebijakan terkait pengisian BBM jenis solar di SPBU.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait batasnya waktu pengisian di SPBU dan penerapan kupon untuk pengguna solar,” ungkapnya.

Namun rupanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Palu hanya dilakukan oleh pengguna solar beberapa hari dan antrean panjang kembali terjadi.

Dia meminta kepada satgas yang bertugas mengawasi SPBU agar meningkatkan peran dan fungsinya, termasuk membubarkan kendaraan telah melewati batas waktu ditetapkan.

“Jadi kami telah sepakati bersama untuk kendaraan yang kedapatan mengantre lewat dari jam yang ditentukan, maka satgas harus membubarkan antrean,” tegasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, batas waktu untuk mengisi BBM jenis solar dari pagi sampai pukul 16.00 Wita. Hal ini berlaku bagi seluruh SPBU Kota Palu, kecuali SPBU Jalan Soekarno Hatta dan SPBU Mamboro.

Sementara untuk pembagian kupon pihak satgas dan pengelola SPBU akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan bersangkutan.

“Kami dapat laporan yang ambil kupon orangnya hanya itu-itu saja, dan ini jangan sampai terjadi lagi karena kita semua tidak menginginkan hal ini,” ujarnya. Keputusan rapat tersebut diharapkan kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM solar tersalurkan dengan baik, dan masyarakat umum tidak lagi terganggu akibat antrean panjang. ZEN

Komentar