SultengTerkini.Com, JAKARTA– Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu, Sulawesi Tengah dan KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat hingga tahun 2025 akan mencapai Rp121,04 triliun.
Nilai investasi sebesar itu, karena di KEK Mandalika yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, telah ada tiga investor yang sedang membangun hotel bintang 5, yakni Pullman Hotel, Royal Tulip Hotel, serta X2 Hotel.
Tiga investor itu akan mulai membangun pada awal 2018, meliputi ClubMed Hotel, Paramount Hotel, serta Mozaique Jiva One Sky Hotel.
Pada 2025, pembangunan kawasan Mandalika ditargetkan akan mencapai Rp 2,2 triliun dan investasi mencapai Rp 28,64 triliun.
Sementara minat investasi di KEK Palu, Sulawesi Tengah yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 sudah mendatangkan tiga investor, yaitu PT Asbuton, PT Hong Thai dan PT Sofi Agro yang sedang membangun pabrik.
PT Bangun Palu Sulteng selaku Badan Pengelola KEK juga, telah melakukan join venture dengan PT STM Tunggal Jaya untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan dan PT Cheongsu Power Indonesia untuk pembangunan water treatment plan pada 1 Agustus 2017.
Pada 2025, pembangunan kawasan ditargetkan akan mencapai Rp 1,7 triliun dan investasi mencapai Rp 92,4 triliun.
“Jika dihitung, potensi investasi di KEK Mandalika dan KEK Palu pada 2025 akan mencapai Rp 121,04 triliun,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution pada Sidang Dewan Nasional KEK, Rabu (9/8/2017) di Jakarta.
Dengan demikian, hasil Sidang Dewan Nasional KEK itu memutuskan KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KEK Palu, Sulawesi Tengah siap beroperasi.
Kesiapan kedua KEK ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo paling cepat Agustus atau September 2017.
“Sidang Dewan Nasional menyepakati KEK Mandalika dan KEK Palu siap beroperasi. Deklarasi kesiapannya dapat direkomendasikan ke Presiden Agustus atau September ini,” kata Menteri Darmin Nasution.
Syarat KEK yang siap beroperasi adalah siap menerima dan melayani investor dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, sesuai peraturan perundangan.
Kriteria evaluasi, meliputi kesiapan dan kelengkapan infrastruktur dan fasilitas dalam kawasan, kelembagaan dan sumber daya manusia, serta tersedianya perangkat pengendalian administrasi.
Kelengkapan infrastruktur meliputi tiga aspek, yaitu lahan, infrastruktur serta fasilitas.
Sedangkan kelembagaan dan sumber daya manusia, meliputi pembentukan Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, Administrator dan Badan Pengelola.
KEK yang siap beroperasi juga harus didukung dengan perangkat pengendalian administrasi, yaitu sistem pelayanan perizinan dan sistem pelayanan pengelolaan kawasan.
Darmin menjelaskan, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) siap beroperasi, namun masih menunggu proses sertifikasi lahan seluas 518 hektare (ha).
Targetnya dapat beroperasi pada November 2017.
Sedangkan KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung dan KEK Morotai yang ditetapkan pada 2014 dinyatakan belum siap beroperasi tahun ini dan akan diberi perpanjangan masa pembangunannya selama 1 tahun dengan beberapa catatan yang harus diselesaikan oleh pengusul di masa tersebut. */CAL
Komentar