PALU– Perkembangan penyidikan terhadap Bripka H anggota Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlibat dalam kasus dugaan penembakan warga, memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.
“Berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Senin (11/4/2022).
Didik mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap I sendiri dilakukan pada Senin (11/4/2022) oleh penyidik dan diterima staf Kejari Parigi sebagaimana surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.
Selanjutnya kata Didik, penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap (P.21) atau masih ada yang perlu ditambahkan, baik syarat formil maupun syarat materilnya.
Untuk diketahui, Bripka H telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi saat terjadi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo pada 12 Februari 2022 lalu. LAH
Komentar