Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Tersangka Direktur PT ANI Dinyatakan Lengkap

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Babak baru bakal dihadapi dua pejabat di lingkungan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan tersangka DK (Denny Kiurniawan) dan DIS (David Israel Supardi) yang ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada 29 Juli 2022 lalu.

“Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara milik tersangka DK dan DIS yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa biasa memberi kode P.21,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari kepada jurnalis media ini di Palu, Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, berkas perkara DK dan DIS oleh jaksa peneliti yang dilimpahkan pada 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 12 Agustus 2022.

Masih kata Sugeng, selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan itu dijadwalkan pekan depan,” tegas mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Dia menambahkan, dengan dinyatakannya berkas perkara tersangka DK dan DIS lengkap atau P.21 oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara independen.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PT ANI, Denny Kurniawan dan David Israel Supardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.

Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.

Namun hasil dari gelar perkara di Bareskrim itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya. CAL

Komentar